No image available for this title

Skripsi

Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terintegrasi Whatsapp Pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barru



ABSTRAK

NABILAH AMATULLAH. Sistem Informasi Layanan Perizinan Terintegrasi WhatsApp pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barru (dibimbing oleh Muhammad Resha dan Mursalim).
Pengelolaan layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru masih menghadapi beberapa permasalahan yang signifikan, antara lain proses pelayanan yang lambat, antrean panjang, dan keterbatasan akses informasi bagi masyarakat. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk merancang dan mengembangkan Sistem Informasi Layanan Perizinan yang terintegrasi dengan WhatsApp untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan transparansi dalam pengelolaan perizinan. Metode penelitian yang digunakan adalah Waterfall, yang memungkinkan pengembangan sistem secara sistematis dan terstruktur. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjkkan bahwa hasil pengujian dengan metode User Acceptance Testing (UAT) menunjukkan tingkat kelayakan sistem sebesar 80,7%, yang menunjukkan bahwa sistem ini berfungsi dengan baik dan dapat digunakan untuk mendukung proses layanan perizinan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat proses pengelolaan perizinan menjadi lebih efisien, efektif, dan akurat di MPP Kabupaten Barru.
Kata Kunci : Sistem, Layanan, Perizinan, Terintegrasi, WhatsApp,



Ketersediaan

2986/CD/SKR-Si/25CD/SKR/SI/2025 REF NAB sPerpustakaan STMIK AKBA (A / 709)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
CDSKR NAB s
Penerbit UNITAMA : Makassar.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
REF NAB s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
Pembimbing I: Muhammad Resha dan Pembimbing II: Mursalim Penguji: Mashud, Markani dan Endang Sriningsih
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this